Berita Hawzah – Gerakan Perlawanan Islam Hamas menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung Istanbul yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat rezim Zionis, termasuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Hamas menilai keputusan ini sebagai cerminan sikap adil dan humanis pemerintah Turki, serta menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan wujud solidaritas nyata terhadap rakyat Palestina dalam menghadapi genosida dan kejahatan sistematis yang terus dilakukan oleh Israel.
Dalam lanjutan pernyataan tersebut, Hamas menyerukan kepada negara-negara lain di dunia agar mengambil langkah serupa dan menuntut pertanggungjawaban para pejabat Israel atas kejahatan luas terhadap umat manusia.
Berdasarkan perintah Kejaksaan Agung Istanbul, surat penangkapan internasional terhadap 37 pejabat rezim Zionis, termasuk Netanyahu, dikeluarkan atas keterlibatan mereka dalam serangan sistematis terhadap warga sipil di Gaza serta penyerangan terhadap armada kemanusiaan Global Sumud.
Dalam pernyataan terpisah, Kedutaan Besar Palestina di Ankara turut menyambut keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah berani yang didasarkan pada bukti nyata, termasuk pembunuhan ribuan warga sipil, di antaranya perempuan dan anak-anak, penghancuran rumah sakit dan infrastruktur secara sengaja, serta penghalangan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Pernyataan tersebut juga menyinggung salah satu tragedi paling memilukan baru-baru ini, yakni pembunuhan Hind Rajab, seorang anak Palestina berusia enam tahun, oleh pasukan Israel, peristiwa yang mengguncang hati nurani dunia.
Duta Besar Palestina menyerukan kepada negara dan lembaga internasional agar mengambil langkah hukum serupa untuk mengadili para pelaku kejahatan perang Israel dan menegakkan keadilan global.
Di akhir pernyataan, ditegaskan bahwa Pemerintah Palestina akan terus melanjutkan perjuangan hukum dan diplomatik di berbagai forum internasional guna menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh rezim pendudukan.
Your Comment